Peraturan PemerintahBerlaku

PP 35/2024 tentang Waralaba

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba

Ringkasan

Peraturan ini mengatur waralaba, mulai dari kriteria, prospektus penawaran, dan perjanjian waralaba sampai hak dan kewajiban para pihak, pelaporan, pengawasan, dan sanksi. Berlaku sejak 2 September 2024 dan mencabut PP No. 42 Tahun 2007.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
35
Tahun
2024
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 September 2024
Diundangkan
2 September 2024
Mulai berlaku
2 September 2024
Sumber
LN 2024 (188), TLN (6986): 31 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG, PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp