PP 33/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
PP No. 33 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
Ringkasan
Peraturan ini menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Penambahan ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas usaha.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).