PP 27/2011 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
PP No. 27 Tahun 2011 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011 ini mengatur tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).