UU Darurat Tahun 1957
29 peraturan. Cari semua UU Darurat
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
- UU No. 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-UndangBerlaku
- UU No. 71 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 67Berlaku
- UUDrt No. 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat-PaksaBerlaku
- UUDrt No. 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)Berlaku
- UUDrt No. 25 Tahun 1957 tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam RakyatBerlaku
- UUDrt No. 24 Tahun 1957 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 62) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KonstituanteBerlaku
- UUDrt No. 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat Ke II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat Ke I MalukuBerlaku
- UUDrt No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke I MalukuBerlaku
- UUDrt No. 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera TengahBerlaku
- UUDrt No. 20 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian BaratBerlaku
- UUDrt No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan RiauBerlaku
- UUDrt No. 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan NelayanBerlaku
- UUDrt No. 17 Tahun 1957 tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin dan Sebagainya, dan Kenaikan Bea Masuk Atas BirBerlaku
- UUDrt No. 16 Tahun 1957 tentang Pajak Bangsa Asing Tahun 1957Berlaku
- UUDrt No. 15 Tahun 1957 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KonstituanteBerlaku
- UUDrt No. 14 Tahun 1957 tentang Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (Tambahan Lembaran-Negara No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 No. 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 Lembaran-Negara No. 40 Tahun 1953)Berlaku
- UUDrt No. 13 Tahun 1957 tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No.78 Tahun 1952) tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan dan Pengubahan Pegawai Negeri Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang No.25 dan 34 Tahun 1950, Lembaran-Negara No. 41 dan 74 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik IndonesiaBerlaku
- UUDrt No. 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi DaerahBerlaku
- UUDrt No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak DaerahBerlaku
- UUDrt No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)Tidak BerlakuDicabut dengan: UU No. 9 Tahun 2022Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 2022Dicabut dengan: UU No. 10 Tahun 2022
- UUDrt No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah PeralihanBerlaku
- UUDrt No. 8 Tahun 1957 tentang Penetapan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta RayaBerlaku
- UUDrt No. 7 Tahun 1957 tentang Dewan NasionalBerlaku
- UUDrt No. 6 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956Berlaku
- UUDrt No. 5 Tahun 1957 tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan NgawenBerlaku
- UUDrt No. 4 Tahun 1957 tentang Pembubaran Daerah Bone dan Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah SoppengBerlaku
- UUDrt No. 3 Tahun 1957 tentang Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan Daerah Tana Toraja dan Daerah LuwuBerlaku
- UUDrt No. 2 Tahun 1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar dan Daerah Jeneponto-TakalarBerlaku
- UUDrt No. 1 Tahun 1957 tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah PeralihanBerlaku