Peraturan PemerintahTidak berlaku

PP 27/1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

PP No. 27 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977 ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Dicabut dengan: PP No. 41 Tahun 1980

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
27
Tahun
1977
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp