Undang-UndangTidak berlaku

UU 15/1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pemilihan umum anggota badan permusyawaratan atau perwakilan rakyat, yaitu MPR, DPR, dan DPRD. Undang-undang ini disusun untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial, sesuai cita-cita dan asas demokrasi Pancasila.

Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 1999

Diubah dengan: UU No. 1 Tahun 1985; UU No. 2 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1975

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
15
Tahun
1969
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
34

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp