UU 15/1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Ringkasan
UU ini mengatur pemilihan umum anggota badan permusyawaratan atau perwakilan rakyat, yaitu MPR, DPR, dan DPRD. Undang-undang ini disusun untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial, sesuai cita-cita dan asas demokrasi Pancasila.
Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 1999
Diubah dengan: UU No. 1 Tahun 1985; UU No. 2 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1975
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).