UU 4/1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
UU No. 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan atau Perwakilan Rakyat. Perubahan tersebut dilakukan melalui undang-undang ini, yang antara lain memuat penjelasan istilah seperti MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II.
Dicabut dengan: UU No. 3 Tahun 1999
Diubah dengan: UU No. 1 Tahun 1985; UU No. 2 Tahun 1980
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).