PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ringkasan
PP ini mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Isinya antara lain persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, udara dan laut, pengelolaan limbah B3 dan nonB3, serta sanksi administratif. Penegakan hukumnya mengikuti prinsip ultimum remedium.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 6
- Mencabut PP No. 101 Tahun 2014
- Mencabut PP No. 27 Tahun 2012
- Mencabut PP No. 82 Tahun 2001
- Mencabut PP No. 41 Tahun 1999
- Mencabut PP No. 19 Tahun 1999
- Mencabut sebagian PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Ketentuan Pasal 21 sampai Pasal 25 yang mengatur dana jaminan pemulihan lingkungan hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.