Peraturan PemerintahBerlaku

PP 13/2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Ringkasan

PP ini mengatur penyelenggaraan rumah susun sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Isinya mencakup penyediaan rumah susun umum, kepemilikan dan sertipikat satuan rumah susun, pengelolaan, perhimpunan penghuni (PPPSRS), pengawasan, serta insentif dan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.23, TLN No.6625
Bidang
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK, PERUMAHAN, PERMUKIMAN, CIPTA KERJA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp