Peraturan PemerintahBerlaku
PP 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Ringkasan
PP ini mengatur badan usaha milik desa, dari pendirian, modal, dan unit usaha sampai pembagian hasil dan pembinaan. PP ini dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Desa.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 3
- Mencabut sebagian PP No. 11 Tahun 2019
- Mencabut sebagian PP No. 47 Tahun 2015
- Mencabut sebagian PP No. 43 Tahun 2014 (Bab VIII Pasal 132-142)
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.