PP 104/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
PP No. 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Ringkasan
PP ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero). Tambahan modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).