PP 100/2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
PP No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
Ringkasan
PP ini mengatur Konsultan Kekayaan Intelektual dan menggantikan PP Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang dinilai tidak lagi sesuai perkembangan dan kebutuhan hukum. Konsultan ini dipandang berperan penting dalam pelindungan kekayaan intelektual.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Mencabut (1)
Dasar hukum (konsiderans) (8)
- UU 11/2020 tentang Cipta Kerja
- UU 13/2016 tentang Paten
- UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU 28/2014 tentang Hak Cipta
- PP 2/2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang
- UU 31/2000 tentang Desain Industri
- UU 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).