PP 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
PP No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 ini mengatur tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 104 Tahun 2015
Diubah dengan: PP No. 60 Tahun 2012
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (3)
- PERPU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- UU 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
- UU 41/1999 tentang Kehutanan
Merujuk (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).