Peraturan PresidenBerlaku

Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Ringkasan

Perpres ini mengatur tentang jaminan kesehatan dan mulai berlaku 18 September 2018. Perpres ini mencabut beberapa Perpres sebelumnya tentang jaminan kesehatan dan kemudian diubah tiga kali (2019, 2020, 2024). BPK tidak menyediakan abstrak rinci.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
82
Tahun
2018
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 17 September 2018
Diundangkan
18 September 2018
Mulai berlaku
18 September 2018
Sumber
LN.2018/NO.165
Bidang
Asuransi, Kesehatan, Kebijakan Pemerintah

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp