Peraturan PresidenBerlaku

Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan ini mencabut beberapa Perpres sebelumnya dan sudah diubah dua kali.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
16
Tahun
2018
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 16 Maret 2018
Diundangkan
22 Maret 2018
Mulai berlaku
22 Maret 2018
Sumber
LN.2018/NO.33
Bidang
Pengadaan Barang / Jasa

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Diubah oleh 2

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp