Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 7/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Ringkasan

Peraturan ini mengubah Perma No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Berlaku sejak 11 Oktober 2022. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
2022
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 10 Oktober 2022
Diundangkan
11 Oktober 2022
Mulai berlaku
11 Oktober 2022
Sumber
BN.2022/No.1039, https://jdih.mahkamahagung.go.id : 13 hlm.
Bidang
HUKUM ACARA DAN PERADILAN, TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET, SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp