Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Ringkasan

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Halaman BPK tidak memuat abstrak dan tidak mencantumkan relasi dengan peraturan lain. Aturan ini berlaku sejak 27 Februari 2012.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2012
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 27 Februari 2012
Diundangkan
-
Mulai berlaku
27 Februari 2012
Sumber
https://jdih.mahkamahagung.go.id: 3 hlm.
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan, Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp