Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Yayasan

Disebut juga: foundation, stichting

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak mempunyai anggota dan organnya terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk menunjang tujuannya, tetapi kekayaannya dilarang dibagikan kepada organnya. Pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan disahkan menteri hukum.

Contoh

Sekelompok dokter mendirikan yayasan untuk mengelola klinik gratis bagi warga miskin.

Dasar hukum: UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah UU No. 28 Tahun 2004

Cari artikel tentang Yayasan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp