Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Yayasan
Disebut juga: foundation, stichting
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak mempunyai anggota dan organnya terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk menunjang tujuannya, tetapi kekayaannya dilarang dibagikan kepada organnya. Pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan disahkan menteri hukum.
Contoh
Sekelompok dokter mendirikan yayasan untuk mengelola klinik gratis bagi warga miskin.
Dasar hukum: UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah UU No. 28 Tahun 2004
Cari artikel tentang Yayasan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.