Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Wasiat Umum
Disebut juga: openbaar testament, testamen umum
Wasiat umum adalah wasiat yang dibuat di hadapan notaris dengan dihadiri saksi-saksi. Pewasiat menyampaikan kehendaknya, lalu notaris menuliskannya dalam akta. Karena dibuat oleh pejabat umum, bentuk ini memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Wasiat umum cocok bagi orang yang tidak dapat atau tidak ingin menulis sendiri.
Contoh
Ibu Ratna membuat wasiat umum di kantor notaris dengan dua orang saksi.
Dasar hukum: Pasal 938 dan 939 KUHPerdata
Cari artikel tentang Wasiat Umum →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.