Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Wasiat Umum

Disebut juga: openbaar testament, testamen umum

Wasiat umum adalah wasiat yang dibuat di hadapan notaris dengan dihadiri saksi-saksi. Pewasiat menyampaikan kehendaknya, lalu notaris menuliskannya dalam akta. Karena dibuat oleh pejabat umum, bentuk ini memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Wasiat umum cocok bagi orang yang tidak dapat atau tidak ingin menulis sendiri.

Contoh

Ibu Ratna membuat wasiat umum di kantor notaris dengan dua orang saksi.

Dasar hukum: Pasal 938 dan 939 KUHPerdata

Cari artikel tentang Wasiat Umum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp