Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Disebut juga: IPWL, institusi penerima wajib lapor
Wajib lapor adalah kewajiban pecandu narkotika yang sudah cukup umur, atau orang tua dari pecandu di bawah umur, untuk melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor seperti puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi tertentu. Pecandu yang melapor diri dan menjalani perawatan tidak dituntut pidana. Ketentuan ini mendorong pecandu mencari pengobatan tanpa takut dihukum.
Contoh
Orang tua membawa anaknya yang kecanduan sabu ke IPWL agar dirawat dan tidak diproses pidana.
Dasar hukum: Pasal 55 dan 128 UU 35/2009 tentang Narkotika; PP 25/2011
Cari artikel tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.