Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Verzet
Disebut juga: perlawanan
Verzet adalah perlawanan yang diajukan tergugat terhadap putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya. Perlawanan diajukan ke pengadilan yang sama dalam jangka waktu empat belas hari setelah pemberitahuan putusan, atau dalam tenggang yang ditentukan hukum acara. Dengan verzet, perkara diperiksa kembali dan tergugat dapat menyampaikan pembelaannya.
Contoh
Tergugat yang baru tahu dirinya kalah verstek mengajukan verzet agar dapat membantah dalil penggugat.
Dasar hukum: Pasal 129 HIR
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.