Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Usia Pensiun
Disebut juga: batas usia pensiun, retirement age
Usia pensiun adalah batas umur ketika pekerja berhenti bekerja dan hubungan kerjanya berakhir. Untuk program Jaminan Pensiun, usia pensiun ditetapkan 56 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Perusahaan juga dapat mengatur usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Contoh
Karyawan yang mencapai usia pensiun sesuai peraturan perusahaan berhak atas pesangon pensiun dan manfaat jaminan pensiun.
Dasar hukum: PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; PP No. 35 Tahun 2021
Cari artikel tentang Usia Pensiun →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.