Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Usia Pensiun

Disebut juga: batas usia pensiun, retirement age

Usia pensiun adalah batas umur ketika pekerja berhenti bekerja dan hubungan kerjanya berakhir. Untuk program Jaminan Pensiun, usia pensiun ditetapkan 56 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Perusahaan juga dapat mengatur usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Contoh

Karyawan yang mencapai usia pensiun sesuai peraturan perusahaan berhak atas pesangon pensiun dan manfaat jaminan pensiun.

Dasar hukum: PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; PP No. 35 Tahun 2021

Cari artikel tentang Usia Pensiun →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp