Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Disebut juga: WLKP

Wajib lapor ketenagakerjaan adalah kewajiban pengusaha melaporkan data ketenagakerjaan perusahaannya kepada pemerintah. Data tersebut meliputi identitas perusahaan, jumlah pekerja, dan kondisi hubungan kerja. Laporan kini dilakukan secara daring dan berguna untuk perencanaan serta pengawasan ketenagakerjaan.

Contoh

Perusahaan rintisan yang baru berdiri wajib menyampaikan WLKP secara daring ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Dasar hukum: UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Cari artikel tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp