Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Waktu Kerja

Disebut juga: jam kerja, working hours

Waktu kerja adalah batas lamanya pekerja wajib bekerja dalam sehari dan seminggu. Ketentuan umumnya adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja. Pekerjaan melebihi batas tersebut dihitung sebagai kerja lembur yang wajib dibayar.

Contoh

Kantor yang menerapkan lima hari kerja menetapkan jam kerja pukul 08.00 hingga 17.00 dengan istirahat satu jam.

Dasar hukum: Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2021

Cari artikel tentang Waktu Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp