Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Upah Pokok

Disebut juga: gaji pokok, basic salary

Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan. Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah keduanya. Upah pokok sering menjadi dasar perhitungan hak lain seperti pesangon dan lembur.

Contoh

HRD menetapkan gaji pokok Rp4.500.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 agar porsi upah pokok tidak kurang dari 75 persen.

Dasar hukum: Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 36 Tahun 2021

Cari artikel tentang Upah Pokok →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp