Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Upah Minimum

Disebut juga: UMP, UMK, gaji minimum

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai jaring pengaman, berupa upah minimum provinsi dan dapat pula upah minimum kabupaten/kota. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Contoh

Seorang pekerja baru di pabrik menerima gaji di bawah UMK dan melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan.

Dasar hukum: UU 6/2023 tentang Cipta Kerja; PP 36/2021 sebagaimana diubah PP 51/2023

Cari artikel tentang Upah Minimum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp