Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Uang Elektronik
Disebut juga: e-money, dompet digital, e-wallet
Uang elektronik adalah alat pembayaran yang nilainya disimpan secara elektronik dalam media seperti kartu atau server, diterbitkan atas dasar uang yang disetor terlebih dahulu. Penerbitnya wajib memperoleh izin Bank Indonesia. Dana pengguna harus dikelola sesuai ketentuan agar aman, dan pengguna berhak atas penanganan pengaduan.
Contoh
Saldo dompet digital yang terpotong karena transaksi ganda dapat diadukan kepada penerbit uang elektronik.
Dasar hukum: Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Pembayaran
Cari artikel tentang Uang Elektronik →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.