Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Uang Elektronik

Disebut juga: e-money, dompet digital, e-wallet

Uang elektronik adalah alat pembayaran yang nilainya disimpan secara elektronik dalam media seperti kartu atau server, diterbitkan atas dasar uang yang disetor terlebih dahulu. Penerbitnya wajib memperoleh izin Bank Indonesia. Dana pengguna harus dikelola sesuai ketentuan agar aman, dan pengguna berhak atas penanganan pengaduan.

Contoh

Saldo dompet digital yang terpotong karena transaksi ganda dapat diadukan kepada penerbit uang elektronik.

Dasar hukum: Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Pembayaran

Cari artikel tentang Uang Elektronik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp