Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Tirkah
Disebut juga: harta peninggalan, tarikah
Tirkah adalah seluruh harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa benda maupun hak. Tirkah belum tentu seluruhnya dibagikan kepada ahli waris. Dari tirkah lebih dahulu dibayar biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat. Sisanya barulah disebut harta warisan yang dibagi kepada ahli waris.
Contoh
Sebelum dibagi, tirkah almarhum dipakai melunasi utang bank dan biaya pemakaman.
Dasar hukum: Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.