Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Disebut juga: TPKS, kekerasan seksual

Tindak pidana kekerasan seksual meliputi berbagai perbuatan seksual tanpa persetujuan korban, seperti pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Undang-undang TPKS mengutamakan pemulihan korban, memberi hak atas pendampingan dan restitusi, serta melarang penyelesaian perkara di luar pengadilan, kecuali untuk pelaku anak.

Contoh

Seseorang menyebarkan foto intim mantan pasangannya tanpa izin; korban dapat melapor dengan dasar UU TPKS.

Dasar hukum: UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Cari artikel tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp