Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Tindak Pidana Asal
Disebut juga: predicate crime, predicate offence
Tindak pidana asal adalah tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang kemudian dicuci. Contohnya korupsi, narkotika, penipuan, perjudian, dan perpajakan. Untuk penyidikan dan persidangan pencucian uang, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Contoh
Uang hasil penipuan investasi bodong menjadi tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang pelaku.
Dasar hukum: Pasal 2 dan 69 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Cari artikel tentang Tindak Pidana Asal →
Istilah terkait
- Tertangkap Tangan
- Tidak Mampu Bertanggung Jawab
- Tindak Pidana
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Tindak Pidana Terorisme
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.