Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Tindak Pidana Asal

Disebut juga: predicate crime, predicate offence

Tindak pidana asal adalah tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang kemudian dicuci. Contohnya korupsi, narkotika, penipuan, perjudian, dan perpajakan. Untuk penyidikan dan persidangan pencucian uang, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Contoh

Uang hasil penipuan investasi bodong menjadi tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang pelaku.

Dasar hukum: Pasal 2 dan 69 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Cari artikel tentang Tindak Pidana Asal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp