Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Terpidana

Disebut juga: narapidana, napi

Terpidana adalah orang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika ia menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, ia disebut narapidana atau warga binaan. Terpidana tetap memiliki hak tertentu, misalnya mendapat remisi, pembebasan bersyarat bila memenuhi syarat, dan mengajukan peninjauan kembali.

Contoh

Setelah kasasinya ditolak, ia berstatus terpidana dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Dasar hukum: UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan

Cari artikel tentang Terpidana →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp