Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Tanggung Jawab Mutlak Lingkungan
Disebut juga: Strict Liability
Tanggung jawab mutlak adalah prinsip bahwa pelaku usaha yang kegiatannya menggunakan atau menghasilkan B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahannya. Prinsip ini memudahkan korban pencemaran memperoleh ganti rugi. Penggugat cukup membuktikan adanya kerugian dan hubungannya dengan kegiatan tersebut.
Contoh
Perusahaan perkebunan digugat ganti rugi atas kebakaran lahan dengan dasar tanggung jawab mutlak.
Dasar hukum: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 88
Cari artikel tentang Tanggung Jawab Mutlak Lingkungan →
Istilah terkait
- Surat Izin Mengemudi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
- Tilang
- Tilang Elektronik
- Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.