Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Tilang

Disebut juga: Bukti Pelanggaran

Tilang adalah tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menerbitkan bukti pelanggaran kepada pengendara. Pelanggar kemudian membayar denda atau mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan. Petugas dapat menyita sementara SIM, STNK, atau kendaraan sebagai barang bukti.

Contoh

Pengendara yang menerobos lampu merah menerima surat tilang dan membayar denda melalui bank.

Dasar hukum: UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran

Cari artikel tentang Tilang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp