Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Surat Izin Mengemudi
Disebut juga: SIM
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Mengemudi tanpa SIM dapat dikenai pidana kurungan atau denda.
Contoh
Seorang pelajar yang mengendarai motor tanpa SIM ditilang saat razia lalu lintas.
Dasar hukum: UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 dan Pasal 281
Cari artikel tentang Surat Izin Mengemudi →
Istilah terkait
- Rahasia Medis
- Rekam Medis
- Reklamasi Pascatambang
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
- Tanggung Jawab Mutlak Lingkungan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.