Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Reklamasi Pascatambang

Disebut juga: Reklamasi Tambang

Reklamasi adalah kegiatan menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem pada lahan bekas tambang agar dapat berfungsi kembali. Pemegang izin tambang wajib melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang serta menyediakan dana jaminan reklamasi. Kelalaian kewajiban ini dapat berujung pada sanksi.

Contoh

Perusahaan batu bara menanam kembali pepohonan dan menutup lubang galian setelah tambangnya selesai beroperasi.

Dasar hukum: UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah UU 3/2020; PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

Cari artikel tentang Reklamasi Pascatambang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp