Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

Disebut juga: SPDP

SPDP adalah surat dari penyidik kepada penuntut umum yang memberitahukan bahwa penyidikan suatu perkara telah dimulai. Berdasarkan putusan MK, SPDP wajib diberikan juga kepada terlapor dan pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan terbit. SPDP menjadi awal pengawasan jaksa atas penyidikan.

Contoh

Terlapor menerima SPDP sehingga ia tahu laporannya sudah naik ke penyidikan.

Dasar hukum: Pasal 109 ayat (1) UU 8/1981 tentang KUHAP; Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015

Cari artikel tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp