Kamus Hukum · Hukum Pajak

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Disebut juga: SKPLB

SKPLB adalah surat ketetapan yang menyatakan jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang. Surat ini biasanya terbit setelah pemeriksaan atas permohonan restitusi. Kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Contoh

Setelah memeriksa restitusi PPN eksportir, kantor pajak menerbitkan SKPLB dan mengembalikan kelebihan pajaknya.

Dasar hukum: Pasal 17 UU KUP

Cari artikel tentang Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp