Kamus Hukum · Hukum Pajak
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Disebut juga: SKPKB
SKPKB adalah surat ketetapan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menentukan jumlah pajak yang masih kurang dibayar, beserta sanksi administrasinya, biasanya setelah dilakukan pemeriksaan. Wajib pajak wajib melunasinya dalam jangka waktu tertentu. Bila tidak setuju, wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan selanjutnya banding ke Pengadilan Pajak.
Contoh
Setelah pemeriksaan, pemilik toko menerima SKPKB karena omzetnya dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya.
Dasar hukum: UU KUP
Cari artikel tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar →
Istilah terkait
- Banding Pajak
- Bukti Potong
- Denda Telat Lapor SPT
- Keberatan Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pajak Penghasilan
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.