Kamus Hukum · Hukum Pajak

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Disebut juga: SKPKB

SKPKB adalah surat ketetapan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menentukan jumlah pajak yang masih kurang dibayar, beserta sanksi administrasinya, biasanya setelah dilakukan pemeriksaan. Wajib pajak wajib melunasinya dalam jangka waktu tertentu. Bila tidak setuju, wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan selanjutnya banding ke Pengadilan Pajak.

Contoh

Setelah pemeriksaan, pemilik toko menerima SKPKB karena omzetnya dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya.

Dasar hukum: UU KUP

Cari artikel tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp