Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Standar Pelayanan

Disebut juga: SP

Standar pelayanan adalah tolok ukur penyelenggaraan layanan publik yang memuat persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk layanan. Setiap penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat. Standar ini harus diumumkan agar warga mengetahui hak dan kewajibannya.

Contoh

Papan di kantor dukcapil yang menyebut pembuatan akta kelahiran gratis dan selesai dalam waktu tertentu adalah bagian dari standar pelayanan.

Dasar hukum: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Cari artikel tentang Standar Pelayanan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp