Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Disebut juga: RPTKA

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah rencana yang dibuat pemberi kerja mengenai jabatan, jumlah, dan jangka waktu penggunaan TKA. RPTKA harus disahkan oleh pemerintah sebelum TKA mulai bekerja. Pengesahan RPTKA kini menggantikan kewajiban izin mempekerjakan TKA yang berlaku sebelumnya.

Contoh

Sebelum mendatangkan manajer pabrik dari Jepang, perusahaan mengajukan pengesahan RPTKA secara daring.

Dasar hukum: Pasal 42 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2021

Cari artikel tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp