Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

PT Perorangan

Disebut juga: perseroan perorangan, PT satu orang

PT perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk usaha mikro dan kecil. Pendiriannya cukup dengan mengisi pernyataan pendirian secara elektronik tanpa akta notaris. Pendiri harus warga negara Indonesia yang sudah dewasa, dan ia menjadi pemegang saham sekaligus direktur. PT perorangan dapat diubah menjadi PT biasa apabila usahanya berkembang.

Contoh

Penjual kue rumahan mendirikan PT perorangan secara daring agar usahanya berbadan hukum.

Dasar hukum: UU 6/2023 tentang Cipta Kerja; PP 8/2021

Cari artikel tentang PT Perorangan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp