Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
PT Perorangan
Disebut juga: perseroan perorangan, PT satu orang
PT perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk usaha mikro dan kecil. Pendiriannya cukup dengan mengisi pernyataan pendirian secara elektronik tanpa akta notaris. Pendiri harus warga negara Indonesia yang sudah dewasa, dan ia menjadi pemegang saham sekaligus direktur. PT perorangan dapat diubah menjadi PT biasa apabila usahanya berkembang.
Contoh
Penjual kue rumahan mendirikan PT perorangan secara daring agar usahanya berbadan hukum.
Dasar hukum: UU 6/2023 tentang Cipta Kerja; PP 8/2021
Cari artikel tentang PT Perorangan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.