Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Prospektus
Disebut juga: prospectus
Prospektus adalah dokumen tertulis berisi informasi perusahaan dan efek yang ditawarkan dalam penawaran umum. Isinya meliputi kegiatan usaha, risiko, laporan keuangan, penggunaan dana, dan struktur pemegang saham. Prospektus tidak boleh memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan. Pihak yang menerbitkan prospektus menyesatkan dapat dituntut ganti rugi oleh investor.
Contoh
Sebelum membeli saham IPO, calon investor membaca prospektus untuk menilai risiko usaha perusahaan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)
Cari artikel tentang Prospektus →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.