Kamus Hukum · Hukum Perdata
Privilese
Disebut juga: hak istimewa, voorrecht
Privilese adalah hak yang diberikan undang-undang kepada kreditur tertentu untuk didahulukan karena sifat piutangnya. Privilese tidak lahir dari perjanjian, melainkan langsung dari undang-undang. Ada privilese atas benda tertentu dan ada pula yang berlaku atas seluruh harta debitur.
Contoh
Biaya penguburan debitur yang meninggal termasuk tagihan yang mendapat privilese.
Dasar hukum: Pasal 1134, 1139, dan 1149 KUHPerdata
Cari artikel tentang Privilese →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.