Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Polis Asuransi

Disebut juga: polis, insurance policy

Polis asuransi adalah dokumen perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang memuat hak dan kewajiban kedua pihak. Di dalamnya tercantum risiko yang ditanggung, pengecualian, besar premi, dan nilai pertanggungan. Pemegang polis sebaiknya membaca polis dengan teliti karena isinya menentukan apakah klaim dapat dibayar.

Contoh

Klaim rawat inap ditolak karena penyakit tersebut tercantum sebagai pengecualian dalam polis asuransi.

Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; Pasal 255 KUHD

Cari artikel tentang Polis Asuransi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp