Kamus Hukum · Hukum Perdata
Pinjam Pakai
Disebut juga: bruiklening, commodatum
Pinjam pakai adalah perjanjian di mana satu pihak menyerahkan suatu barang kepada pihak lain untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan kewajiban mengembalikannya setelah dipakai atau setelah waktu tertentu. Hak milik tetap ada pada pihak yang meminjamkan. Peminjam wajib merawat barang itu seperti barang miliknya sendiri.
Contoh
Mahasiswa meminjam kamera milik temannya untuk tugas kuliah dan mengembalikannya seminggu kemudian.
Dasar hukum: Pasal 1740 dan seterusnya KUHPerdata
Cari artikel tentang Pinjam Pakai →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.