Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Pilihan Forum
Disebut juga: choice of forum, jurisdiction clause
Pilihan forum adalah klausul kontrak yang menentukan lembaga mana yang berwenang menyelesaikan sengketa, misalnya pengadilan negeri tertentu atau arbitrase. Klausul ini memberi kepastian ke mana para pihak harus mengajukan gugatan. Jika para pihak memilih arbitrase secara tertulis, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. Pilihan forum perlu dirumuskan jelas agar tidak menimbulkan sengketa kewenangan.
Contoh
Kontrak sewa alat berat menyebut bahwa sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata; Pasal 3 dan Pasal 11 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Cari artikel tentang Pilihan Forum →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.