Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Pilihan Forum

Disebut juga: choice of forum, jurisdiction clause

Pilihan forum adalah klausul kontrak yang menentukan lembaga mana yang berwenang menyelesaikan sengketa, misalnya pengadilan negeri tertentu atau arbitrase. Klausul ini memberi kepastian ke mana para pihak harus mengajukan gugatan. Jika para pihak memilih arbitrase secara tertulis, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. Pilihan forum perlu dirumuskan jelas agar tidak menimbulkan sengketa kewenangan.

Contoh

Kontrak sewa alat berat menyebut bahwa sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata; Pasal 3 dan Pasal 11 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Cari artikel tentang Pilihan Forum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp