Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Perusahaan Umum
Disebut juga: Perum
Perusahaan umum atau Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan utamanya menyediakan barang atau jasa bermutu tinggi untuk kemanfaatan umum, sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Organ Perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas. Perum banyak bergerak di bidang pelayanan publik.
Contoh
Perum Bulog bertugas menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras.
Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah
Cari artikel tentang Perusahaan Umum →
Istilah terkait
- Perusahaan Induk
- Perusahaan Perseroan
- Perusahaan Terbuka
- Piercing the Corporate Veil
- Pilihan Forum
- Pilihan Hukum
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.