Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Disebut juga: PKWT, karyawan kontrak
PKWT adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, biasa disebut karyawan kontrak. PKWT harus dibuat tertulis dan tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Menurut aturan saat ini, jangka waktunya secara keseluruhan paling lama lima tahun. Saat kontrak berakhir, pekerja berhak atas uang kompensasi bila telah bekerja paling sedikit satu bulan.
Contoh
Pekerja proyek pembangunan dikontrak dengan PKWT selama dua tahun sampai gedung selesai dibangun.
Dasar hukum: PP 35/2021
Cari artikel tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.