Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Disebut juga: PKWT, karyawan kontrak

PKWT adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, biasa disebut karyawan kontrak. PKWT harus dibuat tertulis dan tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Menurut aturan saat ini, jangka waktunya secara keseluruhan paling lama lima tahun. Saat kontrak berakhir, pekerja berhak atas uang kompensasi bila telah bekerja paling sedikit satu bulan.

Contoh

Pekerja proyek pembangunan dikontrak dengan PKWT selama dua tahun sampai gedung selesai dibangun.

Dasar hukum: PP 35/2021

Cari artikel tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp