Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Bernama
Disebut juga: perjanjian nominaat, benoemde overeenkomst
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang diberi nama dan diatur secara khusus dalam undang-undang, terutama dalam Buku III KUHPerdata. Contohnya jual beli, sewa-menyewa, pemberian kuasa, dan penitipan. Ketentuan khusus tersebut berlaku di samping ketentuan umum tentang perjanjian.
Contoh
Bila kontrak sewa tidak mengatur siapa yang memperbaiki atap, ketentuan sewa-menyewa dalam KUHPerdata dapat dipakai sebagai pelengkap.
Dasar hukum: Pasal 1319 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perjanjian Bernama →
Istilah terkait
- Perikatan dengan Ketetapan Waktu
- Perikatan yang Dapat Dibagi
- Perjanjian Accessoir
- Perjanjian Formil
- Perjanjian Kebendaan
- Perjanjian Obligatoir
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.