Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Bernama

Disebut juga: perjanjian nominaat, benoemde overeenkomst

Perjanjian bernama adalah perjanjian yang diberi nama dan diatur secara khusus dalam undang-undang, terutama dalam Buku III KUHPerdata. Contohnya jual beli, sewa-menyewa, pemberian kuasa, dan penitipan. Ketentuan khusus tersebut berlaku di samping ketentuan umum tentang perjanjian.

Contoh

Bila kontrak sewa tidak mengatur siapa yang memperbaiki atap, ketentuan sewa-menyewa dalam KUHPerdata dapat dipakai sebagai pelengkap.

Dasar hukum: Pasal 1319 KUHPerdata

Cari artikel tentang Perjanjian Bernama →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp