Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Accessoir

Disebut juga: perjanjian tambahan, perjanjian ikutan

Perjanjian accessoir adalah perjanjian yang keberadaannya bergantung pada perjanjian pokok. Perjanjian jaminan seperti gadai, fidusia, dan hak tanggungan merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian utang. Jika perjanjian pokok hapus, perjanjian accessoir ikut hapus.

Contoh

Setelah kredit lunas, hak tanggungan atas rumah juga berakhir karena hanya merupakan ikutan dari perjanjian kredit.

Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 1996; UU No. 42 Tahun 1999 (doktrin hukum jaminan)

Cari artikel tentang Perjanjian Accessoir →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp