Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Accessoir
Disebut juga: perjanjian tambahan, perjanjian ikutan
Perjanjian accessoir adalah perjanjian yang keberadaannya bergantung pada perjanjian pokok. Perjanjian jaminan seperti gadai, fidusia, dan hak tanggungan merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian utang. Jika perjanjian pokok hapus, perjanjian accessoir ikut hapus.
Contoh
Setelah kredit lunas, hak tanggungan atas rumah juga berakhir karena hanya merupakan ikutan dari perjanjian kredit.
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 1996; UU No. 42 Tahun 1999 (doktrin hukum jaminan)
Cari artikel tentang Perjanjian Accessoir →
Istilah terkait
- Perikatan Bersyarat
- Perikatan dengan Ketetapan Waktu
- Perikatan yang Dapat Dibagi
- Perjanjian Bernama
- Perjanjian Formil
- Perjanjian Kebendaan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.